Pemahaman Hak Kekebalan In dalam Pencegahan CyberCrime
UncategorizedIntellectual Property adalah istilah lain dari kekayaan intelektual atau lebih lengkapnya hak katas kekayaan intelektual. Menurut penjelasan Wikipedia, HAKI merupakan jenis kekayaan yang memuat kreasi tak mewujud dari intelektualitas. Konsep HAKI tercipta pada abad ke-17 dan 18 di Inggris, istilah HAKI mulai digunakan oleh masyarkat modern kebanyakan pada abad ke-19. Hingga saat ini HAKI dijadikan sebagai standar internasional sebagai hak paten dari pada kepemilikan asset dari sebuah perusahaan, lembaga, perorangan, bahkan negara.

Pada hakikatnya Hak kekayaan Intelektual merupakan hak dengan karakteristik khusus dan istimewa, karena hak tersebut diberikan oleh negara. Negara berdasarkan ketentuan hukum/undang-undang memberikan hak khusus tersebut kepada yang berhak dengan menyesuaikan prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi (Syafrinal & Almaksur, 2008).
Konsepsi mengenai HKI didasarkan pada pemikiran bahwa karya intelektual yang telah dihasilkan oleh buah pikir intelektual seorang manusia dengan memerlukan pengorbanan tenaga, waktu, pikiran dan biaya. Dengan adanya pengorbanan tersebut menjadikan karya yang telah d ihasilkan memiliki nilai ekonomi karena manfaat yang dapat dinikmati (Purba, Saleh, & Krisnawati, 2005).
1.2 Tujuan dan Manfaat
Dalam penyusunan makalah ini, kami memiliki beberapa tujuan utama, diantaranya ialah:
A. Tujuan
1. Membahas pengertian dasar dari intellectual Property atau HaKI
2. Menejelaskan pentingnya HaKI dalam dunia industri perdagangan
3. Mendalami dasar hukum berdasarkan teori-teori terkait HaKI
B. Manfaat
1. Memahami teori-teori dasar mengenai HaKI
2. Mengetahui penerapan dasar HaKI dalam dunia perniagaan
3. Memahami dasar-dasar teori HaKI
1.3 Metode Penelitian
A. Kajian Literatur
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah studi pustaka, yaitu studi dokumen yang kegiatannya mengumpulkan data tentang penelitian yang dibahas dari sejumlah sumber seperti buku, surat kabar, jurnal penelitian, literatur dan penelitian. Buku, jurnal dan literatur dimaksudkan untuk memperoleh teori dan pengetahuan yang dapat menunjang penelitian.
2.1 Teori Cybercrime

Cybercrime menurut Menurut The U.S. Dept.of Justice, computer crime adalah indakan ilegal apapun yg memerlukan pengetahuan tentang teknologi komputer untuk perbuatan jahat, penyidikan, atau penuntutan.
Menurut Andi Hamzah (1989) cybercrime adalah kejahatan dibidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal.
Cybercrime adalah tindak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama. Merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi komputer khususnya internet.
2.2 Teori Cyberlaw
Kejahatan dunia maya bukan hanya kejahatan yang telah terjadi di indonesia, cyber crime adalah kejahatan yang telah mendunia, bahkan sudah melintas negara, melintas negara karena dampak kejahatan dilakukan oleh seseorang disebuah negara ternyata berdampak dinegara lain, hal ini disebabkan cyber crime adalah melintas waktu dan ruang.
Di Indonesia sendiri tampaknya belum ada satu istilah yang disepakati atau paling tidak hanya sekedar terjemahan atas terminologi ”cyber law”. Sampai saat ini ada beberapa istilah yang dimaksudkan sebagai terjemahan dari ”cyber law”, misalnya, Hukum Sistem Informasi, Hukum Informasi, dan Hukum Telematika (Telekomunikasi dan Informatika).
Pembahasan mengenai ruang lingkup ”cyber law” dimaksudkan sebagai inventarisasi atas persoalanpersoalan atau aspek-aspek hukum yang diperkirakan berkaitan dengan pemanfaatan Internet. Secara garis besar ruang lingkup ”cyber law” ini berkaitan dengan persoalan-persoalan atau ’ aspek hukum dari ECommerce, Trademark/Domain Names, Privacy and Security on the Internet, Copyright, Defamation, Content Regulation, Disptle Settlement, dan sebagainya.
3.1 Motif
Motif Pelaku kejahatan di dunia maya pada umumnya dapat dikelompokan menjadi dua kategori, yaitu :
- Motif Intelektual
Kejahatan yang diakukan hanya untuk kepuasan pribadi dan menunjukan bahwa dirinya telah mampu untuk merekayasa dan mengimplementasikan bidang teknologi informasi. Kejahatan dengan motif ini pada umumnya dilakukan oleh seseorang secara individual
- Motif Ekonomi, politik dan kriminal
Kejahatan yang dilakukan untuk keuntungan priibadi atau golongan tertentu yang berdampak pada kerugian secara ekonomi dan politik pada pihak lain. Karena memiliki tujuan yang dapat berdampak besar, kejahatan dengan motif ini pada umumnya dilakukan oleh sebuah korporasi
3.2 Penyebab
Jika dipandang dari sudut pandang yang lebih luas, latar belakang terjadinya kejahatan di dunia maya ini terbagi menjadi dua faktor penting, yaitu :
- Faktor Teknis : Dengan adanya teknologi internet akan menghilangkan batas wilayah negara yang menjadikan dunia ini menjadi begitu dekat dan sempit. Saling terhubungnya antara jaringan yang satu dengan yang lain memudahkan pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya. Kemudian, tidak meratanya penyebaran teknologi menjadikan pihak yang satu lebih kuat daripada yang lain.
- Faktor Sosial ekonomi : Cybercrime dapat dipandang sebagai produk ekonomi. Isu global yang kemudian dihubungkan dengan kejahatan tersebut adalah keamanan jaringan. Keamanan jaringan merupakan isu global yang muncul bersamaan dengan internet. Sebagai komoditi ekonomi, banyak negara yang tentunya sangat membutuhkan perangkat keamanan jaringan. Melihat kenyataan seperti itu, Cybercrime berada dalam skenerio besar dari kegiatan ekonomi dunia.
Cybercrime dapat dipandang sebagai produk ekonomi. Isu global yang kemudian dihubungkan dengan kejahatan tersebut adalah keamanan jaringan. Keamanan jaringan merupakan isu global yang muncul bersamaan dengan internet. Sebagai komoditi ekonomi, banyak negara yang tentunya sangat membutuhkan perangkat keamanan jaringan. Melihat kenyataan seperti itu, Cybercrime berada dalam skenerio besar dari kegiatan ekonomi dunia.
3.3 Penanggulangan
Penganggulangan Cybercrime dapat dilakukan dengan cara :
- Lindungi gadget, komputer atau perangkat lain yang digunakan
Lindungilah gadget atau perangkat lain yang ada, baik itu perlindungan untuk akses atau perlindungan terhadap data. Sehingga, orang lain nggak sewenang-wenang menggunakan dan melakukan hal-hal yang nggak kita sukai.
- Hindari penggunaan Aplikasi Bajakan
Gunakanlah peranti lunak resmi. Pasalnya, banyak malware yang tertanam dalam aplikasi bajakan. Karena itu, rekomendasinya adalah bermigrasi menggunakan aplikasi open source yang gratis supaya terhindar dari malware atau spyware.
Karena, biasanya yang nggak open source banyak yang bayar. Mengingat, orang Indonesia enggan keluar duit untuk beli software asli dan lebih memilih bajakan.
- Pasang perangkat lunak keamanan yang up to date
Penting untuk perangkat lunak keamanan selalu terbarui. Hal itu akan memberikan redefinisi ancaman kejahatan cyber dan virus yang belum terdeteksi dalam versi security software sebelumnya.
- Menggunakan Data Encrypsi
Misalnya, seperti Wi-Fi Protected Access 2 (WPA2) dan lain-lain pada jaringan lokal seperti LAN atau nirkabel di kantor atau rumah, sehingga komunikasi teks yang jelas nggak bisa disadap dan bisa mencegah akses yang nggak sah.
- Selalu miliki sikap Waspada
Waspada itu sangat perlu! Jangan langsung percaya dengan setiap email, telepon, website dan segala iklan yang bertebaran di internet. Memang kejahatannya dilakukan di dunia maya, tapi, di dunia nyata semua akibatnya nggak bisa di putar balik. Waspadalah!
- Selalu periksa data bank dan data kartu kredit secara teratur
Sekarang ini, banyak data transaksi bank dikirim melalui email. Oleh karena itu, nggak ada salahnya untuk memeriksa transaksi secara teratur. Ini dilakukan supaya bisa dengan cepat mengetahui apakah ada transaksi yang nggak benar.
Jika menggunakan kartu kredit, bisa langsung menghubungi bank dan memblokirnya. Bisa juga mengajukan keluhan kepada bank supaya transaksi dibatalkan.
- Rajin mengganti kata sandir
Jangan malas untuk mengganti kata sandi akun-akun yang penting secara berkala. Tapi, pastikan untuk menggunakan kombinasi karakter huruf, angka dan atau simbol yang rumit supaya nggak mudah dijebol.
- Backup data-data secara rutin
Sebaiknya, pengguna memiliki salinan dokumen pribadi, baik itu dokumen seperti foto, musik, video atau yang lainnya. Ini dilakukan supaya data tetap selamat jika sewaktu-waktu ada pencurian data atau kesalahan dalam sistem perangkat yang digunakan.
- Jangan sembarang membagikan info pribadi
Jaga supaya informasi pribadi nggak jatuh ke tangan yang nakal dan salah. Jika nggak terlalu penting-penting sekali, lebih baik jangan dimasukkan data-data pribadi yang penting ke dalam media sosial. Jika ingin membagikan, bagikan kepada orang terpecaya, jangan cuman orang terdekat saja. Karena, orang terdekat belum tentu orang yang terpercaya.
Dan jangan cuman karena alasan supaya banyak teman, lantas memasukkan semua data pribadi ke media sosial. Itu adalah kesalahan fatal.
- Abaikan lampiran surat elektronik dan URL yang terindikasi mencurigakan
Selain mengabaikan lampiran email dan URL / alamat web yang mencurigakan, jangan hiraukan juga postingan-postingan aneh yang banyak bergentayangan di media sosial. Kecerobohan cuman akan merugikan diri-sendiri.
- Jangan langsung tergiur, gunakan waktu untuk berpikir lebih panjang dan matang
Misal, ketika ada tawaran menarik berupa free merchandise atau online sale, jangan terburu-buru mengambil keputusan. Santai saja dan pelajari apa yang mereka tawarkan.
- Laporkan ke pihak yang berwenang
Faktanya, masih banyak kasus kejahatan cyber yang nggak dilaporkan. Tapi, mulai sekarang jangan ragu untuk melaporkannya kepada pihak berwenang. Khususnya, untuk hal-hal yang berkaitan dengan eksploitasi seksual, pemerasan, penindasan dan pencurian identitas.